lbh kubi | Membongkar Nilai Keadilan pada ke Putusan Pengadilan Negeri Bangka Barat Perkara Pembunuhan Oleh Pelaku Anak?

Membongkar Nilai Keadilan pada ke Putusan Pengadilan Negeri Bangka Barat Perkara Pembunuhan Oleh Pelaku Anak?
Pada hari Minggu pada tanggal 5 Maret 2023 diberitakan telah kehilangan seorang anak dengan Inisial H, di sekitar Rumahnya, di perkebunan sawit PT.Leidong Wess, Desa Terentang. Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 di sebuah Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit PT. BPL, Desa Ibul, Bangka Barat, telah ditemukan Mayat Anak Perempuan. Dari Pemeriksaan Otopsi/Pemeriksaan fisik di RSUD Depati Hamzah Pangkal Pinang, bahwa memastikan Mayat Tersebut Anak yang hilang dalam 5 hari yang lalu, dan Organ ya Hilang, tidak tahu dimana. Pada Selasa 14 Maret di Tangkapnya Terduga Tersangka Pembunuhan Korban (H), di rumah Orang Tua nya di Desa Terentang, Pelaku dengan inisial (AC). Motif Pelaku melakukan Pembunuhan Berencana ini di lakukan dengan alasan Balas Dendam dan Butuh Uang. Setelah melakukan sebuah Penyelidikan ternyata Pelaku Masih seorang Pelajar dengan Usia 17 Tahun. Di dalam Hukum Indonesia apakah Pelaku bisa Terjerat Pidana Orang Dewasa atau bisa di ringankan dengan alasan masih dibawah umur, mari kita bahas seksama?
Pada Buku 1 KUH-Perdata Bab KELIMA BELAS Tentang Kebelumdewasaan dan perwalian, pada pasal 330 yang berbunyi, “Belum Dewasa adalah Mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan sebelumnya belum melaksanakan sebuah Pernikahan.” Mereka yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan Orang Tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, keenam bab ini. Penentuan arti Istilah “belum dewasa” yang dipakai dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap Bangsa Indonesia. Menurut KUH-Perdata sendiri menyatakan bahwa seseorang yang belum dewasa yaitu yang belum mencapai umur 21 Tahun dan belum melaksanakan sebuah Pernikahan, dan masih dibawah Kekuasaan Orang Tua.
Bagaimana Kalau seseorang yang dinyatakan belum Dewasa telah melakukan sebuah Delik Pidana yaitu seperti Melakukan sebuah Pembunuhan Berencana, apakah mereka akan Di Pidana sama hal-nya Orang Dewasa atau kah Pidana mereka diberi sedikit kelonggaran dari Pidana Orang Dewasa, mari kita bahas Bersama.
Saya sendiri sebagai Seorang Mahasiswa Hukum sangat Tertarik untuk meneliti sebuah kasus yang sedang Viral di Bangka Belitung, yang dimana Remaja umur 17 Tahun dengan inisial (AC) melakukan sebuah Delik Pidana berupa Pembunuhan Berencana, kepada seorang anak yang berusia 8 Tahun dengan inisial (H). Dimana Orang Tua Korban merasa Kurang Adil Kepada keputusan Seorang Hakim, atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sudah menjatuhi Hukuman 10 Tahun di penjara kepada seorang Pelaku Remaja umur 17 Tahun Ini.
Menurut adagium -lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam- hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun. Jadi, menurut adagium di atas bahwa hukum itu tidak akan memberikan ketidakadilan bagi siapapun baik bagi Sang Korban maupun bagi Sang Pelaku, walaupun sang pelaku sudah melakukan delik yang merugikan individu, maupun masyarakat tetap sang pelaku juga memiliki sesuatu keadilan. Kalau berbicara tentang keadilan Anak Hukum sendiri masih mendefinikasikan keadilan itu apa, apakah keadilan bagi sang korban, keadilan sang pelaku, ataupun sama rata bagi korban maupun pelaku, seorang hukum pasti mencari keadilan dari sebuah peristiwa sebuah hukum. Hukum menurut adagium di atas pasti hukum memberikan sebuah keadilan bagi siapapun, walaupun terkesan Hukum sendiri memberikan ketidakadilan bagi 1 pihak. Pada Pasal 53 tentang kewajiban Hakim: menegakkan Hukum dan keadilan, “bila ada pertentangan antara Hukum dan Keadilan? Keadilan yang diutamakan”.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. System Peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restorative (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan tekanan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan). Jadi, di dalam Peradilan Anak dengan pendekatan keadilan restorative ini, melibatkan beberapa pihak dari pihak Korban, maupun Pihak Pelaku, untuk melakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, dengan berharap dapat keputusan yang adil dengan tekanan pemulihan Kembali, dan bukan melakukan pembalasan. Anak yang dijatuhi hukuman pidana Penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan Masyarakat. Pidana penjara yang dapat dicairkan kepada anak paling lama ½ (satu per dua) dari ancaman pidana penjara maksimum bagi orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dibatalkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sang Pelaku AC Ini terkena/terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Karena Pelaku AC ini melakukan sebuah pembunuhan berencana kepada seorang anak H umur 8 Tahun, dengan mengharapkan dapat Imbilan Tebusan kepada Orang Tua Korban, dan jika tidak dapat tebusan sang pelaku akan membunuh anak H ini, dan menjual organ Tubuh sang Anak. Pada Rabu 12 April 2023, di Pengadilan Negeri Mentok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Bangka Barat, dalam agenda pembacaan tuntutan kepada Sang Pelaku dengan Inisial AC karena telah melakukan sebuah Delik Pembunuhan Berencana pada Anak Perempuan berusia 8 tahun dengan inisial H, dituntut 10 tahun Penjara, karena sang Pelaku masih Dibawah Umur.
Pada hari jumat, tanggal 14 April 2023 di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pelaku Pembunuhan Berencana dengan Inisial AC telah di Vonis Pidana Penjara Selama 10 Tahun oleh majelis Hakim, putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Bangka Barat. Keputusan Hakim yang sesuai tuntutan Jaksa tidak bisa melebihi tuntutan Jaksa, jika tuntutan jaksa 10 Tahun, jadi Hakim tidak bisa memutuskan melebihi dari tuntutan jaksa. Orang Tua Korban (H) ini sangat menolak dan menentang keputusan Pengadilan yang telah memvonis Pelaku, dan orang tua Korban Ingin bahwa Pelaku di Vonis Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, tetapi pihak Pengadilan menolak Usulan Keluarga Korban, karena sang Pelaku masih dibawah Umur untuk dijatuhi Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, karena sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku. Menurut saya sendiri sebagai pembuat Opini dan sekaligus Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung, berpendapat “bahwa keputusan HAKIM sendiri untuk memVonis Pelaku yang dibawah Umur yang terkena Delik Pembunuhan Berencana dengan Pidana Penjara 10 Tahun, sudah benar, walaupun Ini terkesan Tidak Adil bagi 1 Pihak, inilah Undang-Undang yang berlaku bagi Hukuman Pidana bagi yang dibawah Umur, karena jika anak dibawah umur telah melakukan tindak Pidana maka, akan terkena ½ dari pidana Orang Dewasa. Walaupun Terkesan Tidak Adil tapi kita harus memberikan kesempatan pada Pelaku untuk Hidup, siapa tahu di Masa Depan dia menyesali apa yang dia perbuat, dan berprilaku baik, apalagi sang Pelaku masih Remaja yang belum Dewasa, kita masih memberikan Sang Pelaku untuk Membenah dirinya Sendiri, dan saling maaf-maafan”.
Sekian Opini yang saya Buat ini, Kesimpulannya adalah anak dapat dipidana apabila anak tersebut berumur 14 Tahun sampai umur 18 tahun dan digunakan sebagai upaya akhir. Bagi anak yang berumur belum berumur 14 tahun hanya dapat dijatuhi Tindakan. Dan kita harus memberikan kesempatan seseorang walaupun itu Pelaku dibawah umur yang melakukan sebuah delik pembunuhan berencana, karena sang pelaku juga bisa berubah menjadi lebih baik karena kesalahannya dan sang pelaku masih memiliki masa depan yang menantinnya. Kalau hak memutus lebih dari setengah dari UU SPPA tentang peradilan Pidan Anak di Bawah Umur apakah Hakim telah melanggar ketentuan dalam dalam UU SPPA.? Peneliti Berkesimpulan sekalipun Hakim Menjatuhkan putusan lebih tinggi dari berdasarkan pertimbangan tertentu, putusan itu tak melanggar KUHAP. Yang terlarang adalah jika hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari ancaman maksimal yang ditentukan undang-undang. Terlarang pula menjatuhkan jenis pidana tidak ada dalam KUHP jika yang dipakai sebagai dasar adalah KUHAP. sekian dari saya, Saya mengucapkan mohon maaf jika ada kesalahan, dan saya ucapkan Terima Kasih.
Penulis : Fahmi Fahriansyah
Anggota DPC Permahi Babel/ Mahasiswa Hukum UBB
Tinggalkan komentar
Artikel Terkait
Analisis Kritis Mengurai Cacat Hukum Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu
Tata Usaha NegaraBaru baru ini (02/03/2023), Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat sukar untuk dipahami...
Selengkapnya
LAPORAN DITERIMA,PERMAHI BABEL GANDENG LBH KUBI DORONG PENEGAKAN HUKUM TAK TEBANG PILIH DI BANGKA BELITUNG
Siaran PersPasca dilayangkanya surat somasi publik yang berisi tuntutan dan langkah DPC Permahi Babel dalam menyikapi isu prilaku hedonisme Istri Walikota...
Selengkapnya