lbh kubi | Kuasa Hukum Korban Kecelakaan di Jembatan Batu Rusa Ingatkan Kembali Itikad Baik dari Perusahaan

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan di Jembatan Batu Rusa Ingatkan Kembali Itikad Baik dari Perusahaan Siaran Pers

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan di Jembatan Batu Rusa Ingatkan Kembali Itikad Baik dari Perusahaan

Administrator
· menit membaca

Kuasa Hukum Para Korban Kecelakaan beruntun mengingatkan kembali Itikad baik dari Perusahaan kontraktor dalam proyek rehabilitas jalan dan jembatan tersebut. Seperti ramai diberitakan media, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, (30/7/2022) sekira pukul 21:40 WIB, tepatnya di Jembatan Batu Rusa, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5 orang mengalami luka-luka diantaranya 3 orang dewasa, seorang anak berusia 11 tahun dan seorang bayi berusia 1 tahun 10 bulan. Akibat kejadian tersebut, mereka harus menjalani perawatan. Lembaga Bantuan Hukum KUBI telah menerima pengaduan dari para korban pada Senin, (1/8/2020).

Kelalaian dari Perusahaan tersebut yakni minimnya penerangan di lokasi kejadian dan rambu peringatan yang justru tidak sesuai dengan pengerjaannya, disitu dituliskan "Hati-Hati ada Pekerjaan Box Culvert"  (Pekerjaan Gorong-Gorong) namun fakta di lokasi kejadian menurut saksi adalah pengerjaan aspal telah dikeruk sehingga ada perbedaan ketinggian permukaan aspal yang mengakibatkan para korban terperosok dan jatuh.¹

"Bukti-bukti telah kami kumpulkan, termasuk para korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit", ujar Leny Septriani, S.H., M.H salah satu kuasa hukum para korban, pada kamis (4/8/22). Leny menambahkan jika kejadian tersebut ada seorang bayi yang berusia 22 bulan yang menjadi korban, kita akan perlakukan secara khusus, mengingat pada saat motor yang dikemudikan orangtuanya terjatuh, bayi tersebut terlempar dan jatuh hingga kepalanya terbentur aspal kemudian muntah-muntah di lokasi kejadian.

Kami berharap itu bukan gejala trauma kepala, seperti kita ketahui bahwa Lembaga Bantuan Hukum KUBI fokus terhadap persoalan yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak, ungkap Pengacara publik asal Belitung Timur tersebut.

Trauma kepala ringan umumnya disebabkan oleh benturan pada kepala, yang bisa terjadi karena terjatuh, pukulan, atau kecelakaan. Selain itu, goncangan dan juga hentakan keras pada kepala atau tubuh bisa memicu trauma yang lebih dikenal sebagai gegar otak. Gegar otak akan memengaruhi fungsi otak. Tetapi jarang menyebabkan kerusakan permanen. Sebagian besar pengidap cedera ini tetap sadarkan diri sehingga cenderung tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami gegar otak.²

Cahya Wiguna, S.H., CLA., CTL selaku Direktur LBH KUBI mengatakan bahwa "oleh karena kelalaian pihak perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi Para Korban, maka sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasikan ketentuan tersebut yang berbunyi:"

Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian ;

Bahwa perlu kami sampaikan terhadap hak-hak dari para korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

Korban kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan :

a. Pertolongan dan Perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;

b. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas;

c. dst…” ;

Perlu kami ingatkan kembali, jika terbukti pihak perusahaan tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, maka sesuai Pasal 96 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi  dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Kosntruksi; pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.

LBH KUBI mengingatkan kembali kepada pihak Perusahaan tersebut untuk segera melaksanakan terhadap pemenuhan hak-hak para korban dengan itikad baik  memberikan  kompensasi ganti kerugian biaya perawatan bagi para korban dan kerusakan 2 unit kendaraan roda dua tersebut, mengingat para korban adalah termasuk keluarga yang tidak mampu

Kami tegaskan kembali, apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari semenjak Siaran Pers ini diterbitkan namun pihak perusahaan tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, maka LBH KUBI selaku kuasa hukum dari para korban akan melakukan upaya hukum lain, baik secara Perdata maupun Pidana. 

Jika ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum atau konsultasi hukum secara gratis, LBH KUBI membuka Pengaduan bagi masyarakat khususnya di Kepulauan Bangka Belitung yang membutuhkan Bantuan Hukum secara gratis melalui Nomor Whatsapp 0812 6655 3390 atau email di pengaduan@lbh.or.id

 

Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Publik

Lembaga Bantuan HukumKeadilan Untuk Bangsa Indonesia 

 

 

sumber referensi :

¹https://www.wowbabel.com/2022/08/02/minim-penerangan-sepeda-motor-alami-kecelakaan-beruntun-di-jembatan-baturusa

²https://www.halodoc.com/kesehatan/trauma-kepala-ringan

Lakalantas Hukum Perdata Perlindungan Perempuan dan Anak
Di baca 395 kali

Tinggalkan komentar

0 Komentar

Artikel Terkait

Analisis Kritis Mengurai Cacat Hukum Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu

Tata Usaha Negara

Baru baru ini (02/03/2023), Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat sukar untuk dipahami...


Selengkapnya

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Bangka Belitung

Hak Asasi Manusia

Layanan konsultasi hukum LBH KUBI saat ini hanya berlaku untuk datang langsung ke kantor atau via Whatsapp 081222224686 Jadwal konsultasi adalah...


Selengkapnya

"Kebut SDGs No.16 Desa Damai Berkeadilan" Pemdes Kapuk Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI

Siaran Pers

BANGKA – Pemerintah Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI di Kantor Desa Kapuk...


Selengkapnya