lbh kubi | LBH KUBI Rilis Daftar Nama Domain Situs Pemerintah Desa Di Bangka Belitung Yang Bertentangan Dengan Peraturan

LBH KUBI Rilis Daftar Nama Domain Situs Pemerintah Desa Di Bangka Belitung Yang Bertentangan Dengan Peraturan Teknologi Informasi

LBH KUBI Rilis Daftar Nama Domain Situs Pemerintah Desa Di Bangka Belitung Yang Bertentangan Dengan Peraturan

Administrator
· menit membaca

Lembaga Bantuan Hukum KUBI menyoroti banyaknya praktek Penyelenggara Negara khususnya di pemerintah desa masih menggunakan nama domain yang tidak sesuai dengan peraturan. Dicky, Ketua Tim Investigasi Teknologi Informasi LBH KUBI menyebut bahwa, sekitar 85% dari jumlah pemerintah desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung faktanya masih menggunakan ekstensi nama domain yang justru bertentangan dengan Peraturan.

Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat desa yang masuk kepada Kami terkait sulitnya masyarakat untuk mendapatkan informasi dari penggunaan anggaran dana desa, perkembangan informasi di Desanya hingga pada kinerja dari Kepala Desa dan Aparatur di Desanya, imbuhnya Selasa (17/5/2022).

Kemudian Kami membentuk tim investigasi internal yang terdiri dari Praktisi Teknologi Informasi dan Praktisi Hukum yang tergabung di LBH KUBI. Hasil investigasi yang ditemukan antara lain tidak ada web (sudah tidak aktif & belum membuat web desa), salah dalam pemilihan nama domain, website tidak up to date website tidak aman (tidak dilengkapi dengan SSL) hingga lokasi server bukan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya LBH KUBI melakukan investigasi ini mengacu pada Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum memiliki peran dan fungsi pengawasan terhadap Penyelanggara Negara dari Pemerintah Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Pemerintah Provinsi.

Tidak hanya itu, Kami mengkritik sejumlah Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian lomba penghargaan Desa dan Kelurahan terbaik se Bangka Belitung yang justru tidak jeli dalam melakukan penilaian terhadap aspek terhadap kepatuhan hukum. Meskipun aspek penilaian tersebut mengacu pada PERMENDAGRI No.81 Tahun 2015 akan tetapi, Tim penilai  juga seharusnya mengacu pada peraturan lain yang lebih atau setara dengan Peraturan tersebut.

Nama Domain berfungsi untuk mempermudah pengguna menemukan alamat website di internet tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP (Internet Protocol Address), nama domain terkadang disebut pula dengan istilah URL atau alamat situs web, ujar Dicky yang juga berprofesi sebagai Programmer & konsultan IT tersebut, pada selasa (17/5/2022).

Alamat Web akan lebih diingat dan diketik jika menggunakan nama domain, dibandingkan menggunakan alamat IP Numerik seperti ini 198.102.434.8. Contoh nama domain populer seperti google.com yang terdiri dari google (nama domain) dan .com (ekstensi domain).

Selain itu, domain desa.id (dibaca desa dot id) sebagai identitas kepemilikan dari situs Pemerintah Desa yang tidak mungkin dimiliki oleh sembarang orang, salah satu syarat  untuk mendaftarkan ekstensi domain tersebut adalah SK Pengangkatan Kepala Desa dan surat permohonan nama domain yang tandatangani dan dicap basah oleh Kepala Desa.

Karena proses rumit saat mendaftar itulah domain desa menjadi spesial dari ekstensi domain yang lain. Sistem keamanan pada ekstensi domain desa.id lebih terjaga karena apabila terjadi tindak kriminal atau kejahatan berbasis teknologi. Negara atau pemerintah dapat dengan mudah menangani masalah tersebut, Apalagi lokasi pemilik website pasti berada di lokasi yang sama yaitu Indonesia.

Masalah ini tidak hanya sekedar pemilihan nama domain yang tepat atau tidak tepat, bahkan hasil investigasi yang kami temukan jauh lebih dari itu. Seperti keliru prosedural Administrasi Pemerintah hingga pelanggaran dalam Hukum Administrasi Negara yang dapat dikenakan Sanksi Administrasi. “Het Vermoeden Van Rechmatigheid” Kebijakan Pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.

Hal senada disampaikan oleh Leny Septriani, S.H., M.H yang juga salah satu Advokat/Pengacara yang tergabung di LBH KUBI menyebut bahwa, dalam lampiran klasifikasi nama domain untuk Pemerintah Desa di Pasal 4 Ayat (4) PERMENKOMINFO No.5 Tahun 2015 sangat jelas disebutkan bahwa “Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan”, Selasa (18/3/2021).

Leny yang masuk dalam tim investigasi tersebut mengatakan bahwa di Pasal 4 Ayat (4) PERMENKOMINFO tersebut terdapat frasa “harus” dan memang seharusnya disesuaikan dengan format pada lampiran peraturannya, namun masih banyak Pemerintah Desa yang tidak menggunakan ekstensi domain desa.id yang sudah ditentukan.

Terkait kebijakan penggunaan nama domain desa.id untuk Pemerintah Desa dipertegas dalam Surat Edaran dari Kementerian KOMINFO No.3 Tahun 2015 Tentang Penataan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, kemudian dalam Surat Pemberitahuan Kementerian KOMINFO terkait pengelolaan nama Domain  No.B-198/KOMINFO/DJAI/AI.01.04/4/2015.

Selanjutnya, Kami akan tindak lanjuti terkait dengan hasil investigasi ini, data sudah kami kumpulkan dan rencana dalam waktu dekat, Kami akan adakan audiensi dengan Bupati se Bangka Belitung beserta Instansi terkait seperti Dinas KOMINFO Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung.

Tujuan utama investigasi ini sebagai bentuk advokasi LBH KUBI kepada masyarakat desa dan aparatur desa khususnya untuk mengedukasi dan meluruskan sesuatu atau kebiasaan yang keliru.  “Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare” (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan).

Sebagai upaya pencegahan secara dini, LBH KUBI juga akan melakukan sosialisasi ke Desa-desa khususnya di Provinsi Bangka Belitung, tujuannya adalah untuk memberikan Advokasi seperti kegiatan Konsultasi Hukum Gratis, Drafting Dokumen Hukum, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Desa sampai dengan Pendampingan Hukum secara Litigasi.

Selain itu, LBH KUBI juga membuka Pengaduan bagi Masyarakat khususnya di Kepulauan Bangka Belitung yang membutuhkan Bantuan Hukum secara gratis melalui Nomor Whatsapp 0812 6655 3390 atau email di pengaduan@lbh.or.id

domain desa website desa hukum telematika desa.id
Di baca 317 kali

Tinggalkan komentar

0 Komentar

Artikel Terkait

Analisis Kritis Mengurai Cacat Hukum Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu

Tata Usaha Negara

Baru baru ini (02/03/2023), Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat sukar untuk dipahami...


Selengkapnya

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Bangka Belitung

Hak Asasi Manusia

Layanan konsultasi hukum LBH KUBI saat ini hanya berlaku untuk datang langsung ke kantor atau via Whatsapp 081222224686 Jadwal konsultasi adalah...


Selengkapnya

"Kebut SDGs No.16 Desa Damai Berkeadilan" Pemdes Kapuk Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI

Siaran Pers

BANGKA – Pemerintah Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI di Kantor Desa Kapuk...


Selengkapnya