lbh kubi | Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Bangka Belitung

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Bangka Belitung Hak Asasi Manusia

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Bangka Belitung

Administrator
· menit membaca

Layanan konsultasi hukum LBH KUBI saat ini hanya berlaku untuk datang langsung ke kantor atau via Whatsapp 081222224686

Jadwal konsultasi adalah Senin-Kamis, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB

 


  1. LBH KUBI akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Kepulauan Bangka Belitung dengan syarat-syarat tertentu;
  2. Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan  kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
  4. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari  diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH KUBI dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
  5. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Waktu pendaftaran klien baru :
    • SENIN s/d KAMIS : PUKUL 09:00 – 15:00 WIB.
    • Istirahat pukul 12:00 – 13:00 WIB.
    • Hari SABTU dan MINGGU serta hari hari libur nasional, kantor LBH KUBI tutup/libur.
  7. Klien tetap harus menanggung biaya-biaya resmi yang disyaratkan suatu instansi dalam proses penanganan perkara (contoh: Biaya Panjar Perkara, dll) kecuali bagi klien yang telah memenuhi persyaratan penerima bantuan hukum yang dijamin oleh negara sesuai ketentuan UU No. 16 Tahun 2011.
  8. LBH KUBI sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas;
Di baca 606 kali

Tinggalkan komentar

0 Komentar

Artikel Terkait

Analisis Kritis Mengurai Cacat Hukum Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu

Tata Usaha Negara

Baru baru ini (02/03/2023), Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat sukar untuk dipahami...


Selengkapnya

"Kebut SDGs No.16 Desa Damai Berkeadilan" Pemdes Kapuk Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI

Siaran Pers

BANGKA – Pemerintah Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI di Kantor Desa Kapuk...


Selengkapnya