lbh kubi | LAPORAN DITERIMA,PERMAHI BABEL GANDENG LBH KUBI DORONG PENEGAKAN HUKUM TAK TEBANG PILIH DI BANGKA BELITUNG

LAPORAN DITERIMA,PERMAHI BABEL GANDENG LBH KUBI DORONG PENEGAKAN HUKUM TAK TEBANG PILIH DI BANGKA BELITUNG
Pasca dilayangkanya surat somasi publik yang berisi tuntutan dan langkah DPC Permahi Babel dalam menyikapi isu prilaku hedonisme Istri Walikota Pangkalpinang.
Laporan sudah diterima oleh ketiga lembaga yang berwenang untuk memeriksa etika pejabat publik, potensi mal-administrasi, potensi perbuatan melawan hukum (korupsi) dan untuk membongkar arus keuangan pejabat daerah, yaitu Ombudsman RI, KPK RI dan PPATK RI untuk mengusut tuntas kejanggalan-kejanggalan yang menjadi temuan, yaitu terkait dengan tercedarai etika pejabat publik & adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Laporan yang sudah masuk akan di follow-up secara berkala oleh Permahi Babel, selain itu Permahi Babel akan bersurat laporan kepada mendagri yang mempunyai wewenang sebagai pengawas pemerintah daerah untuk memeriksa dan memberikan sanksi etik yang sesuai bila terbukti. "Bahwa sesuai prinsip nya semua sama di depan hukum, dan penegakan hukum hendaknya tak pandang bulu sekalipun terhadap pejabat-pejabat di negara ini" Ujar yudha ketua Permahi Babel.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) mendukung langkah-langkah yang diambil Permahi Babel yang sesuai dengan koridor & prinsip hukum yang ada,
Selaras dengan hal tersebut direktur LBH KUBI, Cahya Wiguna menambahkan "bahwa kita dorong ini menjadi atensi bersama mengingat jabatan tidak sepantasnya menjadi tempatnya pamer-pamer barang mewah, dan langkah yang diambil oleh kawan-kawan mahasiswa yang tergabung di Permahi Babel sudah sesuai karena mereka mempunyai tanggung jawab moril & keilmuan dalam mendeteksi potensi pelanggaran hukum yang ada khususnya di Bangka Belitung.
Dan kepada tiga lembaga negara yang ada sudah sepatutnya ketika menerima laporan/aduan dari publik untuk segera memproses laporan tersebut dan memberikan informasi kepada pelapor, dan bertanggung jawab penuh atas proses hukum yang dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara, harus bertindak secara professional serta berkepastian hukum.
Tinggalkan komentar
Artikel Terkait
Analisis Kritis Mengurai Cacat Hukum Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu
Tata Usaha NegaraBaru baru ini (02/03/2023), Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat sukar untuk dipahami...
Selengkapnya
Membongkar Nilai Keadilan pada ke Putusan Pengadilan Negeri Bangka Barat Perkara Pembunuhan Oleh Pelaku Anak?
OpiniPada hari Minggu pada tanggal 5 Maret 2023 diberitakan telah kehilangan seorang anak dengan Inisial H, di sekitar Rumahnya, di...
Selengkapnya