lbh kubi | SMA N 1 MERAWANG MENJADI SEKOLAH PERTAMA DALAM PROGRAM “LBH KUBI GOES TO SCHOOL”.

SMA N 1 MERAWANG MENJADI SEKOLAH PERTAMA DALAM PROGRAM “LBH KUBI GOES TO SCHOOL”. Perlindungan Perempuan & Anak

SMA N 1 MERAWANG MENJADI SEKOLAH PERTAMA DALAM PROGRAM “LBH KUBI GOES TO SCHOOL”.

Administrator
· menit membaca

Kasus perundungan di sekolah atau school bullying masih marak terjadi di sejumlah satuan pendidikan di Indonesia, SMA Negeri 1 Merawang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) memberikan penyuluhan hukum dalam program "LBH KUBI Goes To School" dengan tema Sadar Hukum Bagi Pelajar.

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2022 bertempat di Aula SMA N 1 Merawang Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kegiatan tersebut LBH KUBI menghadirkan narasumber dari praktisi hukum yakni Suwanto, S.H dan Leny Septriani, S.H., M.H serta turut hadir Kepala Sekolah SMA N 1 Merawang, Direktur LBH KUBI dan Widya Septiana selaku Kepala Divisi Perlindungan Perempuan Dan Anak LBH KUBI.

Leny Septriani, S.H., M.H menjelaskan kepada para siswa terkait hal-hal perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU No.23 Tahun 2002 dan telah diubah dua kali yakni pada tahun 2014 dan 2019. Secara rinci Ia memaparkan payung hukum yang mengatur perlindunga  anak khususnya pelajar di sekolah.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UUPA mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarkan akan da ancaman pidana penjara paling sedikit 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) , hingga paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Terkait payung hukum tersebut, Leny Septriani, S.H., M.H menyoroti kasus perundungan (bullying) yang biasanya terjadi dalam lingkungan sekolah baik fisik maupun verbal akibat tontonan TV maupun video yang dapat diakses dari berbagai platform media sosial yang tidak mendidik. Tontonan tersebut kerap menampilkan adegan-adegan kekerasan yang seharusnya tidak untuk dipublikasikan atau harus disensor untuk anak-anak.

Ia menghimbau  agar korban bullying untuk berani melapor dan jangan takut kepada pelaku, atau takut kan dikucilkan serta pihak sekolah juga  harus peka dalam melihat perubahan dari sifat siswa khususnya jika siswa tersebut menjadi korban perundungan yang secara tiba-tiba menjadi mudah muruh. Sementara kepada pihak sekolah juga disampaikan tanggung jawab dalam memulihkan keadaan korban perundungan (bullying) tersebut agar dapat bersekolah dengan nyaman kembali. 

Lebih lanjut, Leny menghimbau pihak terkait termasuk orangtua, keluarga, wali murid, masyarakat dan pemerintah untuk turut memberikan perhatian serius dalam permasalahan ini sebagai tanggung jawab bersama. Para siswa tampak antusias untuk mengetahui hukum-hukum yang relevan dengan kegiatan sehari-hari mereka. Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini, siswa-siswi SMA N 1 Merawang menjadi generasi muda yang sadar akan hukum serta mengetahui akan hak dan kewajibanya sebagai pelajar.

Bagas Pati selaku Ketua Panitia kegiatan menginformasikan layanan hukum yang dapat diberikan oleh LBH KUBI khususnya di Kepulauan Bangka Belitung seperti pengaduan maupun konsultasi dalam hal ini bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dengan cara datang langsung ke kantor LBH KUBI yang beralamat di Jl Sumedang No.147 Kel Kejaksaan Kec Tamansari Kota Pangkalpinang  atau melalui surat elektronik resmi di pengaduan@lbh.or.id .

Cukup dengan membawa kartu identitas pemohon dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) / Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ditingkat Kelurahan/Desa sesuai domisili tempat tinggal Pemohon. Masyarakat juga dapat mengakses pada laman resmi LBH KUBI di https://LBH.or.id tentang informasi layanan bantuan hukum lainnya yang disediakan oleh LBH KUBI. 

Diharapkan dengan adanya pemberian bantuan hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, pelajar lebih terbuka dan berani untuk melindungi diri dari kekerasan serta tidak memiliki niat untuk melakukan bullying. dan dengan diadakanya kegiatan penyuluhan hukum di satuan pendidikan tersebut, LBH KUBI mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Dinas Pendidikan terkait untuk lebih intens menyosialisasikan dan menggalakan kesadaran hukum secara dini kepada siswa-siswi di satuan pendidikan.

 

 

(LBH KUBI / Divisi Informasi & Teknologi)      

 

 

 

Perlindungan Perempuan dan Anak
Di baca 257 kali

Tinggalkan komentar

0 Komentar

Artikel Terkait

Analisis Kritis Mengurai Cacat Hukum Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu

Tata Usaha Negara

Baru baru ini (02/03/2023), Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat sukar untuk dipahami...


Selengkapnya

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Bangka Belitung

Hak Asasi Manusia

Layanan konsultasi hukum LBH KUBI saat ini hanya berlaku untuk datang langsung ke kantor atau via Whatsapp 081222224686 Jadwal konsultasi adalah...


Selengkapnya

"Kebut SDGs No.16 Desa Damai Berkeadilan" Pemdes Kapuk Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI

Siaran Pers

BANGKA – Pemerintah Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI di Kantor Desa Kapuk...


Selengkapnya