lbh kubi | LBH KUBI Surati Polda Babel atas Ketidakpastian Hukum Penanganan Perkara Dugaan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Belinyu

LBH KUBI Surati Polda Babel atas Ketidakpastian Hukum Penanganan Perkara Dugaan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Belinyu Perlindungan Perempuan & Anak

LBH KUBI Surati Polda Babel atas Ketidakpastian Hukum Penanganan Perkara Dugaan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Belinyu

Administrator
· menit membaca

Selaku kuasa hukum dari korban penyandang disabilitas (tunarungu dan tunawicara) dugaan kasus pemerkoasaan, LBH KUBI membuat pengaduan masyarakat (DUMAS) ke pihak Polda Kep. Bangka Belitung, Senin (17/5/2021).

Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) LBH KUBI, Widya yang mendampingi perkara ini mengatakan DUMAS ini dilakukan karena proses kasus yang sedang ditangani oleh aparat penyidik dari Polsek Belinyu Kabupaten Bangka dinilai mandek dan tidak memberikan kejelasan, sejak dikeluarkannya dokumen terakhir yaitu SP2HP pada bulan Maret lalu hingga saat ini.

“Seharusnya aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan atas penanganan perkara ini karena menyangkut dengan pemenuhan HAM klien kami, terkhusus pada bab XA pasal 28B ayat 1 dan 28D ayat 1 terkait dengan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” kata Widya.

Di sisi lain, kata Widya, berdasarkan Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 menjamin adanya kepastian jangka waktu penanganan perkara berdasarkan bobotnya, namun hingga saat ini pihak polsek Belinyu tidak memberikan kepastian terhadap bobot berkara ini.

Kalimat senada juga disampaikan Yudha selaku kuasa hukum dari LBH KUBI. Menurut Yuda, setelah pihaknya mendalami kronologi dan alat bukti maka disimpulkan terduga pelaku sudah tidak menunjukan adanya itikad baik.

“Karena hal itu terwujud dari tidak kooperatifnya terduga pelaku tiap upaya-upaya mediasi yang telah dilakukan,” kata Yuda.

Di samping itu, lanjutnya, berdasarkan riset yang dilakukan bahwa unsur delik 285 KUHP tidak hanya diartikan dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan fisik, karena berdasarkan putusan yurispudensi putusan Mahkamah Agung 552/K/Pid/1994, menyatakan penafsiran lebih luas unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada delik pemerkosaan yang harus ditafsirkan juga tekanan pada kejiwaan dan psikis, sehinga jangan sampai hal ini luput dari pemeriksaan oleh Polsek Belinyu.

Hal yang sama juga ditegaskan Direktur LBH KUBI L.M Aprizal Palewa Putra, S.H, menurutnya selaku kuasa hukum korban, pihaknya belum mendaptkan info lebih lanjut terkait kejelasan penanganan perkara ini.

“Apakah mereka mau dilanjutkan atau dihenti lidik, karena dua-duanya tentu masih ada langkah dan upaya hukum yang akan kami lakukan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Aprizal yakin bahwa kasus ini sangat mudah untuk menemukan tersangkanya, karena untuk 2 (Dua) alat bukti yaitu bukti surat dan saksi sudah menjurus terhadap terduga pelaku.

“Kami berharap kepolisian segera menetapkan tersangka demi keadilan dan kepastian hukum serta jangan sampai ketidakjelasan dan ketidakpastian ini menindas jaminan HAM dan menestapakan nilai-nilai keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

LBH KUBI, menurut Aprizal akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan juga berharap agar perkara yang notabene korbannya merupakan penyadang disabilitas segera diatasi dan diselesaikan sesuai dengan konstitusi.

“Usia kandunganya klien kami sudah memasuki 7 (Tujuh) bulan, jangan sampai pihak penegak hukum tidak hadir dan abai akan ketidakadilan ini,” tandasnya.

Aprizal pun memastikan bahwa LBH KUBI akan mempertegas bila hal ini tidak juga memiliki titik temu ataupun lahirnya kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan.

“Kami (LBH KUBI) akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi serta menyurati Kepala Kepolisian Republik Indinesia (Kapolri) serta lembaga-lembaga terkait seperti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), serta KOMNAS HAM,” tutupnya.

 

Source : https://www.jabejabe.co/lbh-kubi-surati-polda-babel/ 

Featured Image : detik.com

perempuan & anak disabilitas
Di baca 201 kali

Tinggalkan komentar

1 Komentar
  • опрессовка отопительной системы
    Great article. I'm going through many of these issues as well..

Artikel Terkait

Analisis Kritis Mengurai Cacat Hukum Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu

Tata Usaha Negara

Baru baru ini (02/03/2023), Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat sukar untuk dipahami...


Selengkapnya

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Bangka Belitung

Hak Asasi Manusia

Layanan konsultasi hukum LBH KUBI saat ini hanya berlaku untuk datang langsung ke kantor atau via Whatsapp 081222224686 Jadwal konsultasi adalah...


Selengkapnya

"Kebut SDGs No.16 Desa Damai Berkeadilan" Pemdes Kapuk Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI

Siaran Pers

BANGKA – Pemerintah Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum KUBI di Kantor Desa Kapuk...


Selengkapnya